Selasa, 16 Desember 2008

KOPERASI: CARA MENGHITUNG SHU KOPERASI Bag. 3

Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Melanjutkan posting sebelumnya tentang pengertian SHU Koperasi dan lanjutanya.Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Sesuai janji saya, pada postingan kali ini saya sampaikan cara penghitungan SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota S
HU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%.
Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,- = Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,- = Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-) = Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-) = Rp.300,-
3. Selesai
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.Nah sekarang bagaimana jika ternyata ada transaksi dengan non anggota? Yups kita akan bahas pada posting selanjutnya....

Rabu, 10 Desember 2008

KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI Bag.2

Melanjutkan postingan sebelumnya tentang cara menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi saat ini kita akan berbicara lebih jauh tentang pengertian2 yang terdapat dalam konsep SHU. Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu. SHU total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan. Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Pembagian SHU mengacu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Bersambung....!

Jumat, 28 November 2008

KOPERASI : SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI Bag.1

Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Selasa, 18 November 2008

Ekonomi Koperasi Sebagai Alternatif Solusi Penyedia Lowongan Kerja Global

Benar memang koperasi indonesia telah mengalami kapitalisasi. Jika kita cermati perbandingan sumbangsih pembukaan lowongan pekerjaan oleh koperasi dengan usaha kecil saja koperasi indonesia jauh dibawah, tetapi hal yang sebaliknya justru terjadi pada koperasi internasional. Koperasi, Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa koperasi memberikan begitu besar lowongan pekerjaan untuk masyarakat dunia.memang disetiap negara mempunyai eskalasi yang berbeda tetapi jika dilihat dari data glogal yang di paparkan ICA, kita akan paham betapa besar lowongan pekerjaan yang di sediakan oleh koperasi. Anda mau tahu bagaimana ekonomi koperasi sedemikian berpengaruh terhadap ekonomi global dan memberikan lowongan pekerjaan yang besar kepada masyarakat koperasi internasional?
• Koperasi menyediakan lebih dari 100 juta pekerjaan di seluruh dunia, lebih dari 20% perusahaan multinasional.
• Di Argentina, koperasi menyediakan tenaga kerja langsung untuk lebih dari 233.000 individu. ( Source: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Social (INAES), September 2007 ) (Sumber: Instituto Nacional de Asociativismo y Economia Sosial (INAES), September 2007)
• Di Kanada, koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam) dan serikat pekerja mempekerjakan 155.000 orang. Gerakan Desjardins (tabungan dan kredit koperasi) adalah perusahaan terbesar di provinsi Quebec.
• Di Kolombia, yang gerakan koperasi menyediakan 111.951 lowongan pekerjaan langsung dan dan lowongan pekerjaan tambahan sekitar 500.450 pekerjaan sebagai pemilik pekerja-pekerja di koperasi – Koperasi menyediakan 3,49% dari semua lowongan pekerjaan di negara tersebut. 24,41% dari lowongan pekerjaan di sektor kesehatan, 18% dari lowongan pekerjaan di sektor transportasi, 13% lowongan pekerjaan di sektor industri, 11% lowongan pekerjaan di sektor keuangan, 8,31% lowongan pekerrjaan di sektor pertanian dan 7,21% pada keuangan sektor. ( Source: CONFECOOP. Sector Cooperativo Colombiano 2007 ) (Sumber: CONFECOOP. Cooperativo Sektor Colombiano 2007)
• Di Prancis, 21.000 koperasi menyediakan lebih dari 4 juta lowongan pekerjaan. ( Source: GNC Newsletter, No 348, June 2007 ) (Sumber: GNC Newsletter, No 348, Juni 2007)
• Di Jerman, 8106 koperasi menyediakan lowongan pekerjaan bagi 440.000 orang.
• Di Indonesia, koperasi menyediakan lowongan pekerjaan untuk 288.589 individu. ( Source: Ministry of Co-operative & SMEs, Indonesia, 2004 ) (Sumber: Kementerian Koperasi & UKM, Indonesia, 2004)
• Di Italia, 70.400 koperasi memberikan lowongan kerja hampir 1 juta orang pada tahun 2005. ( Source: Camere di Commercio d'Italia, " Secondo rapporto sulle imprese cooperative " ) (Sumber: Camere di comment d'Italia, "Secondo rapporto sulle imprese koperasi")
• Di Kenya, 250.000 orang bekerja dengan koperasi.
• Dalam Slovakia, yang Koperasi Union mewakili lebih 700 koperasi yang mempekerjakan hampir 75.000 orang.

So jangan pernah ragu memperjuangkan koperasi, bung. Bravo koperasi Indonesia, Bravo Ekonomi Koperasi

Revitalisasi Peran Koperasi yang makin Meredup

KOPERASI sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan alias menganggur. Koperasi pertama yang bermula sebelum Revolusi Industri di United Kingdom pada awal abad ke-19 itu, pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasi angka pengangguran dan kemiskinan. Di Inggris koperasi didirikan pertama kali karena beberapa faktor seperti kesengsaraan dan syarat kerja yang terlalu ketat, gaji yang tidak mencukupi, pengangguran yang meluas dan pengambilan untung berlebihan yang tidak terkawal. Juga pemalsuan dalam sukatan dan timbangan, kadar kemiskinan yang tinggi dan sebagainya.
Ide koperasi yang berawal dari kesepakatan 28 orang di sebuah perkampungan kecil di Inggris. Mereka merasa prihatin dengan kondisi tersebut, sehingga mereka mengadakan kerja sama dan menabung bersama. Hingga pada tanggal 21 Desember 1844, dapat disaksikan titik permulaan gerakan koperasi, yakni dengan didirikannya sebuah Toko Koperasi di Toad Lane di Rochdale, Lancashire. Tak disangka Toko Koperasi itu kian meningkat dan peristiwa ini kemudian dikenal sebagai sejarah bermulanya Gerakan Kerja Sama Se-dunia. Dan, para penggagasnya kini dikenal sebagai Para Perintis Rochdale (The Rochdale Pioneers).
Seiring dengan berdirinya Toko Koperasi yang menuai hasil banyak itu, kemudian tidak lama kedai-kedai koperasi lain mulai bermunculan dan Para Perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada Toko Koperasi lain yang dididirikan lebih awal, tetapi toko inilah yang paling berjaya dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain. Sebab, Toko Koperasi yang didirikan Para Perintis Rochadale ini mempunyai beberapa prinsip yang menjadi asas pertumbuhan koperasi. Beberapa prinsip yang dipakai oleh Toko Koperasi itu, kini banyak ditiru oleh koperasi lain adalah keanggotaan terbuka dan sukarela, kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi), pembagian keuntungan terhadap sesama pengelola, dividen diberikan sesuai jumlah pembelian anggotanya, peruntukan pendidikan, kerja sama antarkoperasi, netral terhadap paham politik dan kepercayaan agama masing-masing, pembelian tunai saja dan barang serta layanannya baik dan berkualitas.
Jika dirunut sebenarnya gerakan koperasi ini pertama kali digagas oleh Robert Owen, yang menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Kemudian gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan Toko Koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Koperasi sejenis akhirnya banyak dikembangkan di negara-negara lain.
Di Indonesia
Koperasi di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi, dengan dikeluarkannya UU No. 431 oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang isinya tekanan yang merumitkan terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi akhirnya koperasi mengalami kemerosotan.
Namun, setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU No. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti hanya membayar tiga gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum dagang sesuai daerah masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.
Koperasi menjamur kembali, hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431, sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Nah, setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Peran Koperasi
Gerakan koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu, disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.
Di samping itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik, karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab, dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.
Oleh karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di berbagai daerah di negeri ini.
Penulis, peneliti pada Institute for Social Empowerment Yogyakarta
Perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), berimplikasi pada menurunnya perhatian pemerintah dalam upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian.
* Pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi.
* Koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik internal aktivis gerakan koperasi.
* Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran.
Selamat...
Blog koperasi ini sudah terbentuk semoga bermanfaat.